topmetro.news – Nekat lawan polisi, personil Polres Indragiri Hilir, Riau terpaksa menembak mati seorang pemilik narkotika jenis sabu. Sebelumnya, polisi mengamankan dua pelaku tindak kriminal narkotika jenis sabu, Senin (14/9/2020). Namun salah satu pemilik narkoba itu tewas karena nekat melawan polisi bermodalkan sebilah badik.
AKBP Dian Setyawandi, Kapolres Inhil mengatakan pihaknya mengamankan dua tersangka yakni RB (37) dan seorang resedivis berinisial SB (31) yang merupakan warga Tembilahan Hulu.
“Keduanya pelaku diamankan di sebuh kos-kosan di Jalan Batang Tuaka, Kecamatan Tembilahan,” sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Bachtiar dan Kasubbag Humas AKP Warno, Rabu (16/9/2020).
Kapolres menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kos acap kali terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh RB.
Saat hendak ditangkap, RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik.
“Pelaku RB menyerang anggota kepolisian dengan badik tersebut sehingga terjadi perkelahian di lantai kamar, RB melukai dan anggota kepolisian di bagian bibir, dada dan tangan, namun dalam pergumulan tersebut RB tak berdaya,” sebutnya.
Kapolres kembali menerangkan bahwa kedua personil polisi dan RB dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan tindakan medis.
“Namun RB dinyatakan tim medis sudah meninggal dunia. Sedangkan teman RB seorang residivis narkoba, SB, turut diamankan,” katanya
Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat anggota berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, satu buah dompet warna hitam di saku celana RB, sebilah badik dan satu unit handphone.
Tim Satnarkoba melakukan pengembangan ke TKP dua rumah tempat tinggal RB (Alm) di jalan Sederhana.
TKP dua dari hasil penggeledahan ditemukan18 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram.
TKP ketiga, di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan satu buah badik.
Pasal yang dipersangkakan terhadap SB adalah pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun pidana.
“Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar sabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan,” pungkas Kapolres.
BACA PULA | Pembunuh & Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Mati Ditembak
Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis bawah umur ini terpaksa ditembak mati petugas kepolisian. Pasalnya, saat ditangkap pelaku berusaha melawan dengan senjata api rakitan.
Pelaku yang sebelumnya diketahui melarikan diri ke Lampung, ditemukan jajaran aparat Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di kawasan Tangerang, Senin (13/6/2017) malam.
“Iya sudah (diamankan). Tapi saat ingin ditangkap pelaku melawan dengan menembak petugas lalu dibalas, kena dada kanan dan kirinya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan.
sumber | riauin
reporter | jeremitaran